AKREDITASI SMK/MAK SEBAGAI BENTUK AKUNTABILITAS PUBLIK DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEJURUAN
Penulis : Muhammad Yusro, dkk
Prosiding Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII 2016
(ISBN: 978-602-60240-0-8)
—————–
ABSTRAK
Akreditasi sekolah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh institusi pendidikan pada seluruh jenjang) termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Akreditasi SMK/MAK merupakan bentuk akuntabilitas publik (public accountability) sekaligus penjaminan mutu (quality assurance) terhadap program pendidikan kejuruan. Selaras dengan upaya peningkatan mutu SMK/MAK, maka Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia, merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan kejuruan di Indonesia. Terdapat 4 (empat) strategi peningkatan kualitas akreditasi SMK, yakni: 1) pengembangan perangkat akreditasi sekolah, 2) peningkatan profesionalisme asesor akreditasi, 3) pemanfaatan hasil dan rekomendasi akreditasi dan 4) pembinaan pra dan pasca akreditasi. Diharapkan dengan melaksanakan empat strategi di atas secara efektif dan berkelanjutan akan dapat meningkatkan kinerja pendidik, peserta didik dan perubahan mutu secara signifikan dalam proses pendidikan.
Kata Kunci : Akreditasi, SMK, SNP, Penjaminan Mutu
Unduh paper lengkapnya di sini.