Peternakan Doktor, Pembibitan Koruptor
Penulis : Prof. Dr. Moh Mahfud MD
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
Ketua MK (2008-2013)
UNTUK kesekian kalinya saya kaget membaca berita tentang pelanggaran norma dan etika akademik yang luar biasa di perguruan tinggi. Baru-baru ini diberitakan oleh media massa tentang adanya pendidikan doktor super cepat dan instan sehingga banyak yang menyebutnya “peternakan doktor” di perguruan tinggi di Indonesia.
Terjadinya bukan hanya di perguruan tinggi papan nama yang ecek-ecek, melainkan di perguruan tinggi negeri. Bayangkan, ada seorang guru besar di perguruan tinggi bisa membimbing dan melahirkan doktor sampai sebanyak 65 bahkan 118 doktor dalam setahun.
Rasanya itu memang bukan pendidikan doktor, melainkan peternakan doktor. Itu diyakini bukan hanya melanggar norma akademik yang mengharuskan prosedur pembimbingan dan penelitian tertentu, tetapi juga melanggar etika akademik yang menuntut integritas keilmuan baik bagi sang profesor maupun bagi sang doktor yang dicetaknya. Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana cara sang profesor membimbing para calon doktor itu.